Sunday, January 21, 2018

SURAT PERMOHONAN DATA

ORGANISASI PEMERHATI MASYARAKAT
SULAWESI TENGGARA
(OPM – SULTRA)
Sekretariat : Jl. H.E.A. Makodompit, Lorong Tridarma, Kampus Baru UHO Kendari.
 


No                   :127/B/OPM-Sultra/ /01/2018
Lampiran         : 1(Satu) Lembar
Perihal             : Permohonan Data Resmi

                                                            Kepada
                                                Yth. Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Kendari
                                                            Di –
                                                                    Kendari.

Asslamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatu.
            Sehubungan dengan Izin Lingkungan dan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang wajib dimiliki oleh Badan Usaha Milik Swasta maupun Badan Usaha Milik Negara guna menjaminkan sistem pengelolaan limbah secara sehat dan benar serta menghindari dampak pencemaran terhadap lingkungan, Kami yang tergabung dalam Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggaran (OPM – Sultra) memohonkan transparansi data terkait jumlah Hotel, Tempat Hiburan Malam (THM), Rumahsakit dan Klinik serta Restoran yang belum memiliki Izin Lingkungan dan IPLC serta yang telah memiliki Se-Kota Kendari dalam bentuk dokumen resmi serta tahapan pemantauan yang telah dilakukan oleh Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Kota Kendari dalam bentuk dokumen resmi juga.
            Perihal permohonan data berupa dokune resmi yang Kami ajukan ini berdasar pada beberapa pemberitaan media local, cetak maupun online, bahwa mayoritas tempat kegiatan uasah swasta maupun milik pemerintah, dari wajib AMNDAL sampai UKL/UPL belum memiliki Izin Lingkungan serta IPLC. Olehnya itu, Kami hendak melakukan klarifikasi serta upaya pendesakan profesional agar beberapa pemilik usaha yang dimana tempat usahanya diwajibkan untuk mengantungi izin tersebut diatas bisa lebih tertib lagi. Disisi lain, transparansi data yg insya allah dapat dilakukan oleh DLHK Kota Kendari, kelak akan menepis isu bahwa pihak DLHK terkesan melakukan pembiaran selama ini, yang dimana hal tersebut juga melanggar ketentuan Undang - Undangan dengan konsekuensi Pidana.

Permohonan data ini mengacu pada :
·         UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Referensi indikasi pelanggaran Hukum Lingkungan mengacu pada :
·         UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
·         Permen LH No 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah
·         Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan

            Sekian surat ini Kami sampaikan, Kami harapkan kerjasama serta itikad baik agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan aman dan sederhana.

Kendari .... Januari 2018.

Dewan Pengurus
Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara
(OPM – Sultra)




MUH. SUKRAN                                                                                         RUSLAN

             Plt.Ketua                                                                                            Plt.Sekretaris