ORGANISASI
PEMERHATI MASYARAKAT
SULAWESI
TENGGARA
(OPM – SULTRA)
No :127/B/OPM-Sultra/
/01/2018
Lampiran : 1(Satu) Lembar
Perihal :
Permohonan Data Resmi
Kepada
Yth. Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Kendari
Di –
Kendari.
Asslamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatu.
Sehubungan dengan Izin Lingkungan dan
Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang wajib dimiliki oleh Badan Usaha Milik
Swasta maupun Badan Usaha Milik Negara guna menjaminkan sistem pengelolaan
limbah secara sehat dan benar serta menghindari dampak pencemaran terhadap
lingkungan, Kami yang tergabung dalam Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi
Tenggaran (OPM – Sultra) memohonkan transparansi data terkait jumlah Hotel, Tempat
Hiburan Malam (THM), Rumahsakit dan Klinik serta Restoran yang belum memiliki Izin
Lingkungan dan IPLC serta yang telah memiliki Se-Kota Kendari dalam bentuk
dokumen resmi serta tahapan pemantauan yang telah dilakukan oleh Bidang
Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Kota Kendari dalam bentuk
dokumen resmi juga.
Perihal permohonan data berupa
dokune resmi yang Kami ajukan ini berdasar pada beberapa pemberitaan media local,
cetak maupun online, bahwa mayoritas tempat kegiatan uasah swasta maupun milik
pemerintah, dari wajib AMNDAL sampai UKL/UPL belum memiliki Izin Lingkungan serta
IPLC. Olehnya itu, Kami hendak melakukan klarifikasi serta upaya pendesakan
profesional agar beberapa pemilik usaha yang dimana tempat usahanya diwajibkan
untuk mengantungi izin tersebut diatas bisa lebih tertib lagi. Disisi lain,
transparansi data yg insya allah dapat dilakukan oleh DLHK Kota Kendari, kelak
akan menepis isu bahwa pihak DLHK terkesan melakukan pembiaran selama ini, yang
dimana hal tersebut juga melanggar ketentuan Undang - Undangan dengan konsekuensi
Pidana.
Permohonan data ini mengacu pada
:
·
UU
No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Referensi indikasi pelanggaran Hukum
Lingkungan mengacu pada :
·
UU
No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
·
Permen
LH No 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah
·
Peraturan
Pemerintah No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
Sekian surat ini Kami sampaikan, Kami
harapkan kerjasama serta itikad baik agar segala sesuatunya bisa berjalan
dengan aman dan sederhana.
Kendari
.... Januari 2018.
Dewan Pengurus
Organisasi Pemerhati Masyarakat
Sulawesi Tenggara
(OPM – Sultra)
MUH. SUKRAN RUSLAN
Plt.Ketua
Plt.Sekretaris