ALIANSI MAHASISWA PEDULI HUKUM SULAWESI TENGGARA
(AMPH – SULTRA)
Jln. A.H Nasution Kota Kendari,
Sulawesi Tenggara cp 08
Salam
perjuangan…!!!
Penyampaian
aspirasi merupakan wadah yang demokrasi yang bertujuan untuk menyalurkan
aspirasi masyarakat untuk mewujudkan tatanan sosial masyarakat yang sesuai
dengan pedoman perundang-undangan yang telah di rumuskan dan di undangkan untuk
di jalan kan dan di taati oleh setiap warga negara maupun pejabat negara.
Tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan
salah satu tindakan penyalah gunaan hak untuk memperkaya diri sendiri serta
menyalah gunakan anggaran untuk kemajuan bangsa dan negara. Bahwa UU No. 31
TAHUN 1999 jo UU No. 20 TAHUN 2001tantang tindak pidana korupsi yang telah
menerangkan dari pasal 1 hinggara terakhir. dan menjelaskan tentang peraturan
untuk di jalankan bersama demi kemajuan bangsa dan negara serta kemakmuran .
anggaran daerah yang telah di jalan kan oleh pejabat negara harus sesuai dengan
amanah peraturan peraturan perundang-undangan yang akan dijalankan oleh
pemerintah daerah setempat dan kabinet kerja.
Kita
sudah ketahui bersama bahwa mantan Bupati konawe 2003-2013, sehingga kami dari
Alansi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH-SULTRA) hasil dari BPK sebagaiaman di ungkapkan dalam Catatan 5.1.2
atas laporan keuangan di tahun pemeriksaan 2012 dan di Catatan 5.1.2 tahun 2011
serta di tahun pemeriksaan sebelum dan sesudah yang di keluarkan oleh BPK dari
Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Konawe. Tetapi di tahun
pemeriksaan 2017 sehingga hasil 2008 semester 1 di jenis pemeriksaan yakni
tidak memberikan pendapat, Alasan Opini menurud BPK RI Di tahun 2008 yakni
pemerintah KAB. Konawe tidak dapat menunjukan bukti bukti dan catatan pendukung
yakni:
1.
saldo
Kas per 31 desember 2007 sebesar Rp35.497.029.397,42. saldo Rekonsiliasi dan
terdapat rekening kas daerah yang di laporkan selama TA 2017.
2.
saldo
piutang lainya per 31 desember 2017 sebesar Rp8.263.404.758,00.
3.
Saldo
Aktiva tetap per 31 desember 20007 sebesar Rp1.174.637.894.974.55. Saldo Aktiva
tetap tidak tetap tidak di sertai dengan bukti-bukti kepemilikan dan daftar
aktiva tetap yang mencerminkan jumblah kekayaan daerah yang di miliki dan di
kuasai pemerintah kabupaten konawe. Penyusutan aktiva tetap tidak memiliki
dasar dan perhitungan yang dapat di telusuri.
4.
saldo
sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) per 31 desember 2007 sebesar
Rp35.496.379.397,42 saldo SILPA tidak
mencerminkan selisih lebih realisasi pencerminan dan pengeluaran anggaran
selama satu periode anggaran.
5.
Saldo belanja pegawai untuk tahun terakhir sampai dengan
31 desember 2007 sebesar Rp262.700.524.295,00 saldo belanja pegawai tidak di
dukung dengan daftar gaji yang memadai.
6.
Saldo belanja Hibah, Bantuan Sosial, belanja tidak
terduga dan transfer bagi hasil pajak ke desa untuk tahun yang berakhir sampai
dengan 31 desember 2007 masing-masing sebesar Rp42.662.065.798.00, Rp
13.911.912.400,00, Rp 1.598.528.416,00 dan Rp200.000.000,00 saldo belanja
tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai dengan
peruntukannya.
7.
Saldo
piutang lainya tidak di sertai dengan bukti bukti dan catatan pendukung yang
memadai. Serta dokumen pertanggung jawaban atas penggunaan dana bagian
administrasi dan pemerintah umum sekretariat daerah kabupaten konawe sampai
pemeriksaan berakhir pada tanggal 17 september 2018 belum di terima sehingga pemeriksaan lebih lanjut dapat
dilihat pada temuan nomor 4 laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian
intern.
Data yang berhasil
di cantumkan berasal dari BPK RI hasil Audittee kabupaten konawe tahun periksaan 2007 dan hasil pemeriksaan tahun
2008 semester satu, sangat memacu terjadinya tindak pidana korupsi di tahun
2012 dan di tahun sebelum dan sesudahnya. Dari sisi itulah kami tergabung
adalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH-SULTRA) Melihat
adanya penyimpangan anggara daerah yang memicu perlakuan korup dan di
lihat dari prespektif Hukum. Bahwa
Sejatinya segala jenis tindakan yang cenderung pada korup dan/atau tindak
pidana korupsi yang ada dalam Negara Kesatuan Repoblik Indonesia ini wajib
menjunjung tinggi falsafah dan ideologi serta dasar UU tertinggi Bangsa
Indonesia. Hal tersebut telah tertuang dalam asas Demokrasi perundang undangan
teringgi yakni UUD 1945. Namun setelah di masa kepemimpinan mantan bupati
konawe periode 2003-2013 terindikasi penyalahgunaan anggaran daerah sehingga
terdapat alasan opini menurut BPK. Berdasarkan hal hala tersebut diatas, kami
menekankan :
1. Mendesak
kepala kejaksaan tinggi sulawesi tenggara (Sultra) untuk segera memeriksa mantan
bupati konawe 2003-2013.
2. Mendesak
Pimpinan DPRD kota kendari untuk turut
memantau berjalannya proses pemeriksaan \Bupati Konawe Periode 2003-2013.