Sunday, September 10, 2017

peryataan sikap

ALIANSI MAHASISWA PEDULI HUKUM SULAWESI TENGGARA
(AMPH – SULTRA)
Jln. A.H Nasution Kota Kendari, Sulawesi Tenggara cp 08
 


Salam perjuangan…!!!

Penyampaian aspirasi  merupakan wadah yang  demokrasi yang bertujuan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan tatanan sosial masyarakat yang sesuai dengan pedoman perundang-undangan yang telah di rumuskan dan di undangkan untuk di jalan kan dan di taati oleh setiap warga negara maupun pejabat negara.
            Tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan salah satu tindakan penyalah gunaan hak untuk memperkaya diri sendiri serta menyalah gunakan anggaran untuk kemajuan bangsa dan negara. Bahwa UU No. 31 TAHUN 1999 jo UU No. 20 TAHUN 2001tantang tindak pidana korupsi yang telah menerangkan dari pasal 1 hinggara terakhir. dan menjelaskan tentang peraturan untuk di jalankan bersama demi kemajuan bangsa dan negara serta kemakmuran . anggaran daerah yang telah di jalan kan oleh pejabat negara harus sesuai dengan amanah peraturan peraturan perundang-undangan yang akan dijalankan oleh pemerintah daerah setempat dan kabinet kerja.
Kita sudah ketahui bersama bahwa mantan Bupati konawe 2003-2013, sehingga kami dari Alansi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH-SULTRA) hasil dari BPK  sebagaiaman di ungkapkan dalam Catatan 5.1.2 atas laporan keuangan di tahun pemeriksaan 2012 dan di Catatan 5.1.2 tahun 2011 serta di tahun pemeriksaan sebelum dan sesudah yang di keluarkan oleh BPK dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Konawe. Tetapi di tahun pemeriksaan 2017 sehingga hasil 2008 semester 1 di jenis pemeriksaan yakni tidak memberikan pendapat, Alasan Opini menurud BPK RI Di tahun 2008 yakni pemerintah KAB. Konawe tidak dapat menunjukan bukti bukti dan catatan pendukung yakni:
1.        saldo Kas per 31 desember 2007 sebesar Rp35.497.029.397,42. saldo Rekonsiliasi dan terdapat rekening kas daerah yang di laporkan selama TA 2017.
2.        saldo piutang lainya per 31 desember 2017 sebesar Rp8.263.404.758,00.
3.        Saldo Aktiva tetap per 31 desember 20007 sebesar Rp1.174.637.894.974.55. Saldo Aktiva tetap tidak tetap tidak di sertai dengan bukti-bukti kepemilikan dan daftar aktiva tetap yang mencerminkan jumblah kekayaan daerah yang di miliki dan di kuasai pemerintah kabupaten konawe. Penyusutan aktiva tetap tidak memiliki dasar dan perhitungan yang dapat di telusuri.
4.        saldo sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) per 31 desember 2007 sebesar Rp35.496.379.397,42  saldo SILPA tidak mencerminkan selisih lebih realisasi pencerminan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
5.        Saldo belanja pegawai untuk tahun terakhir sampai dengan 31 desember 2007 sebesar Rp262.700.524.295,00 saldo belanja pegawai tidak di dukung dengan daftar gaji yang memadai.
6.        Saldo belanja Hibah, Bantuan Sosial, belanja tidak terduga dan transfer bagi hasil pajak ke desa untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 desember 2007 masing-masing sebesar Rp42.662.065.798.00, Rp 13.911.912.400,00, Rp 1.598.528.416,00 dan Rp200.000.000,00 saldo belanja tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
7.        Saldo piutang lainya tidak di sertai dengan bukti bukti dan catatan pendukung yang memadai. Serta dokumen pertanggung jawaban atas penggunaan dana bagian administrasi dan pemerintah umum sekretariat daerah kabupaten konawe sampai pemeriksaan berakhir pada tanggal 17 september 2018 belum di terima  sehingga pemeriksaan lebih lanjut dapat dilihat pada temuan nomor 4 laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern.  
Data yang berhasil di cantumkan berasal dari BPK RI hasil Audittee kabupaten konawe tahun  periksaan 2007 dan hasil pemeriksaan tahun 2008 semester satu, sangat memacu terjadinya tindak pidana korupsi di tahun 2012 dan di tahun sebelum dan sesudahnya. Dari sisi itulah kami tergabung adalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH-SULTRA) Melihat adanya penyimpangan anggara daerah yang memicu perlakuan korup dan di lihat  dari prespektif Hukum. Bahwa Sejatinya segala jenis tindakan yang cenderung pada korup dan/atau tindak pidana korupsi yang ada dalam Negara Kesatuan Repoblik Indonesia ini wajib menjunjung tinggi falsafah dan ideologi serta dasar UU tertinggi Bangsa Indonesia. Hal tersebut telah tertuang dalam asas Demokrasi perundang undangan teringgi yakni UUD 1945. Namun setelah di masa kepemimpinan mantan bupati konawe periode 2003-2013 terindikasi penyalahgunaan anggaran daerah sehingga terdapat alasan opini menurut BPK. Berdasarkan hal hala tersebut diatas, kami menekankan :

1.      Mendesak kepala kejaksaan tinggi sulawesi tenggara (Sultra) untuk segera memeriksa  mantan bupati konawe 2003-2013.
2.      Mendesak Pimpinan DPRD kota kendari untuk turut memantau berjalannya proses pemeriksaan \Bupati Konawe Periode 2003-2013.



            

No comments:

Post a Comment