ALIANSI MAHASISWA
PEMERHATI HOKUM SULAWESI TENGGARA
Pers Rilis
Sehubungan dengan tindak lanjut
dugaan pengancaman terhadap gerakan Mahasiswa yang dilakukan oleh Lukman
Abunawas selaku Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara, Kami selaku Anggota
dan bagian dari afiliasi AMPH – Sultra serta atas nama Solidaritas Mahasiswa
Mengutuk adanya tindakan - tindakan interfensi Pejabat Aparatul Sipil Negara terhadap
Mahasiswa dalam menyampaikan kritikan. Seperti yang kita ketahui, pernyataan Saudara
Lukman Abunawas pada salah satu Media Online yakni Media kendari.com dengan
redaksi kalimat “ Saya telah
memerintahkan timsukses saya serta keluarga untuk mencari para pelaku pelaku
pendemo itu serta telah mengantungi nama
- nama mereka”. Hal itu amat rancu tentunya. menurut Kami, jika saudara Lukman
Abunawas merasa bahwa gerakan tersebut cacat Hukum, harusnya dia mengadukan itu
ke Pihak Yang Berwajib, bukan malah memerintahkan tim sukses serta keluarganya
untuk mencari mereka. Lalu untuk apa mereka dicari, dan buat apa dikantongi
nama - namanya. Kalau bukan ancaman, ini apa maksudnya.
Kami rasa, tiap - tipa Warga Negara
Indonesia berhak menyampaikan pendapatnya di muka Umu sesuai prosedur yang
telah diatur dalam Undang - Undang. Kami segenap Mahasiswa terkhusus Mahasiswa
Muna yang perduli akan hal ini, pasti akan terus menerus memantau kelanjutannya.
Dalam waktu dekat Kami juga akan mengambil tindakan pengaduan bahkan desakan
dalam bentuk Demonstrasi terhadap Pihak Kepolisian Resort Muna agar sesegera
mungkin persoalan ini bias ditangani dengan pihak Kepolisian juga secepatnya. Satuhal
yang mungkin perlu digaris bawahi, saudara Lukman Abunawas harus memperjelas
maksud dan tujuan kata - katanya itu. Memang Kami sudah baca klarifikasinya di
media sosial, tapi dia juga harus tau diri, kalau pernyataanya itu dimaksudkan
untuk mempertegas bahwa dirinya akan mengadukan AMPH – Sultra pada pihak yang
berwajib, jangan suru anggota dong. Saya yakin Kepolisian tidak kekurangan
personil jika memnag gerakan itu menyalahi prosedur. Soal ia merasa dicemarkan
nama baiknya, saya sudah klarifikasi hal itu sama Bram Barakatino selaku koordinator
AMPH - Sultra, aspirasi pertama ke Kejaksaan Negeri Tinggi Sulawesi Tenggara tidak
sama sekali melaporkan Lukman Abunawas, semata - mata hanya membawa aspirasi
agar Kejaksaan Tinggi bias menyeleidiki persoalan yang mereka bawa. Dalam LHP
BPK RI itu bukan hanya satu indikasi saja kok, bahkan Miliaran Rupiah indikasi Korupsinya.
Pada dasarnya Korupsi itu sepengetahuan Kami tidak harus dilaporkan biar bisa ditangani,
itu kasus Negara, jadi tanpa ada laporanpun wajib di tindak lanjuti.
Kami juga akan terus membangun
koordinasi dengan teman -tema Mahasiswa di Daerah lain agar persoalan ini bisa
di atasi secepatnya. Hal ini tentunya amat menyudutkan kebebasan Mahasiswa dalam
menyampaikan kritikanya. Kami tidak ingin ini dibudayakan oleh Pejabat - Pejabat
lain, makanya Kami harus selesaikan secara Hukum semua. Tentu juga dalam waktu
dekat ini Kami serentak akan menindak lanjuti persolana ini ke Jakarta.
Sekian.
No comments:
Post a Comment