Monday, October 2, 2017

siaran pers



ALIANSI MAHASISWA PEMERHATI HOKUM SULAWESI TENGGARA
(AMPH –SULTRA)
Pers Rilis
Sehubungan dengan tindak lanjut dugaan pengancaman terhadap gerakan Mahasiswa yang dilakukan oleh Lukman Abunawas selaku Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara, Kami selaku Anggota dan bagian dari afiliasi AMPH – Sultra serta atas nama Solidaritas Mahasiswa Mengutuk adanya tindakan - tindakan interfensi Pejabat Aparatul Sipil Negara terhadap Mahasiswa dalam menyampaikan kritikan. Seperti yang kita ketahui, pernyataan Saudara Lukman Abunawas pada salah satu Media Online yakni Media kendari.com dengan redaksi kalimat “ Saya telah memerintahkan timsukses saya serta keluarga untuk mencari para pelaku pelaku pendemo  itu serta telah mengantungi nama - nama mereka”. Hal itu amat rancu tentunya. menurut Kami, jika saudara Lukman Abunawas merasa bahwa gerakan tersebut cacat Hukum, harusnya dia mengadukan itu ke Pihak Yang Berwajib, bukan malah memerintahkan tim sukses serta keluarganya untuk mencari mereka. Lalu untuk apa mereka dicari, dan buat apa dikantongi nama - namanya. Kalau bukan ancaman, ini apa maksudnya.
Kami rasa, tiap - tipa Warga Negara Indonesia berhak menyampaikan pendapatnya di muka Umu sesuai prosedur yang telah diatur dalam Undang - Undang. Kami segenap Mahasiswa terkhusus Mahasiswa Muna yang perduli akan hal ini, pasti akan terus menerus memantau kelanjutannya. Dalam waktu dekat Kami juga akan mengambil tindakan pengaduan bahkan desakan dalam bentuk Demonstrasi terhadap Pihak Kepolisian Resort Muna agar sesegera mungkin persoalan ini bias ditangani dengan pihak Kepolisian juga secepatnya. Satuhal yang mungkin perlu digaris bawahi, saudara Lukman Abunawas harus memperjelas maksud dan tujuan kata - katanya itu. Memang Kami sudah baca klarifikasinya di media sosial, tapi dia juga harus tau diri, kalau pernyataanya itu dimaksudkan untuk mempertegas bahwa dirinya akan mengadukan AMPH – Sultra pada pihak yang berwajib, jangan suru anggota dong. Saya yakin Kepolisian tidak kekurangan personil jika memnag gerakan itu menyalahi prosedur. Soal ia merasa dicemarkan nama baiknya, saya sudah klarifikasi hal itu sama Bram Barakatino selaku koordinator AMPH - Sultra, aspirasi pertama ke Kejaksaan Negeri Tinggi Sulawesi Tenggara tidak sama sekali melaporkan Lukman Abunawas, semata - mata hanya membawa aspirasi agar Kejaksaan Tinggi bias menyeleidiki persoalan yang mereka bawa. Dalam LHP BPK RI itu bukan hanya satu indikasi saja kok, bahkan Miliaran Rupiah indikasi Korupsinya. Pada dasarnya Korupsi itu sepengetahuan Kami tidak harus dilaporkan biar bisa ditangani, itu kasus Negara, jadi tanpa ada laporanpun wajib di tindak lanjuti.
Kami juga akan terus membangun koordinasi dengan teman -tema Mahasiswa di Daerah lain agar persoalan ini bisa di atasi secepatnya. Hal ini tentunya amat menyudutkan kebebasan Mahasiswa dalam menyampaikan kritikanya. Kami tidak ingin ini dibudayakan oleh Pejabat - Pejabat lain, makanya Kami harus selesaikan secara Hukum semua. Tentu juga dalam waktu dekat ini Kami serentak akan menindak lanjuti persolana ini ke Jakarta.

Sekian.

No comments:

Post a Comment