Saturday, February 23, 2019

INDIKASI KELALAIAN WALIKOTA KENDARI TERKAIT PEMBONGKARAN KIOS PEDAGANG BONGGOEYA (Presepsi)

Logo Asosiasi Pedagang Kompleks Perbelanjaan Bonggoeya
Bismillah.....

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 53/M-DAG/PER/12/2008
Tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko modern Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
Ayat 1 : Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainya.

Ayat 2 : Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dengan melalui tawar menawar.

Ayat 3 : Pusat perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara veetikal maupun horisontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan perdagangan barang.

Dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tataruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010 - 2030 Bab IV Rencana Pola Ruang Wilayah Kota, Bagian Ketiga, Rencana Pola Ruang Kawasan Budidaya
Pasal 33 Huruf b) : Pusat Perbelanjaan, Berada di Kecamatan Kadia, Kecamatan Wua - Wua, Kecamatan Poasia dan Kecamatan Abeli.

Artinya, Keberadaan Pusat Perbelanjaan di Area Bonggoeya Kecamatan Wua - Wua bukanlah satu tindakan melawan hukum, sebab area tersebut beserta aktivitas didalamnya tidak di sediakan dan dikelola oleh perusahaan tertentu, melainkan atas inisiatif pemilik lahan.

Olehnya itu, tindakan pembongkaran Pemda Kota Kendari tanggal 18 Juli 2018 adalah tindakan yg kuat melawan hukum.
Sebab dalih Penegakan Perda yg digembar gemborkan Satpol PP tidak didasari dengan aturan yg jelas.

Walikota Kendari Patut Bertanggung Jawab Penuh secara Hukum Terkait itu.

Ditulis Oleh : Bram Barakatino

No comments:

Post a Comment