Saturday, February 23, 2019

INDIKASI KELALAIAN WALIKOTA KENDARI TERKAIT PEMBONGKARAN KIOS PEDAGANG BONGGOEYA (Presepsi)

Logo Asosiasi Pedagang Kompleks Perbelanjaan Bonggoeya
Bismillah.....

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 53/M-DAG/PER/12/2008
Tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko modern Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
Ayat 1 : Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainya.

Ayat 2 : Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dengan melalui tawar menawar.

Ayat 3 : Pusat perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara veetikal maupun horisontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan perdagangan barang.

Dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tataruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010 - 2030 Bab IV Rencana Pola Ruang Wilayah Kota, Bagian Ketiga, Rencana Pola Ruang Kawasan Budidaya
Pasal 33 Huruf b) : Pusat Perbelanjaan, Berada di Kecamatan Kadia, Kecamatan Wua - Wua, Kecamatan Poasia dan Kecamatan Abeli.

Artinya, Keberadaan Pusat Perbelanjaan di Area Bonggoeya Kecamatan Wua - Wua bukanlah satu tindakan melawan hukum, sebab area tersebut beserta aktivitas didalamnya tidak di sediakan dan dikelola oleh perusahaan tertentu, melainkan atas inisiatif pemilik lahan.

Olehnya itu, tindakan pembongkaran Pemda Kota Kendari tanggal 18 Juli 2018 adalah tindakan yg kuat melawan hukum.
Sebab dalih Penegakan Perda yg digembar gemborkan Satpol PP tidak didasari dengan aturan yg jelas.

Walikota Kendari Patut Bertanggung Jawab Penuh secara Hukum Terkait itu.

Ditulis Oleh : Bram Barakatino

Sunday, January 21, 2018

SURAT PERMOHONAN DATA

ORGANISASI PEMERHATI MASYARAKAT
SULAWESI TENGGARA
(OPM – SULTRA)
Sekretariat : Jl. H.E.A. Makodompit, Lorong Tridarma, Kampus Baru UHO Kendari.
 


No                   :127/B/OPM-Sultra/ /01/2018
Lampiran         : 1(Satu) Lembar
Perihal             : Permohonan Data Resmi

                                                            Kepada
                                                Yth. Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Kendari
                                                            Di –
                                                                    Kendari.

Asslamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatu.
            Sehubungan dengan Izin Lingkungan dan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang wajib dimiliki oleh Badan Usaha Milik Swasta maupun Badan Usaha Milik Negara guna menjaminkan sistem pengelolaan limbah secara sehat dan benar serta menghindari dampak pencemaran terhadap lingkungan, Kami yang tergabung dalam Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggaran (OPM – Sultra) memohonkan transparansi data terkait jumlah Hotel, Tempat Hiburan Malam (THM), Rumahsakit dan Klinik serta Restoran yang belum memiliki Izin Lingkungan dan IPLC serta yang telah memiliki Se-Kota Kendari dalam bentuk dokumen resmi serta tahapan pemantauan yang telah dilakukan oleh Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Kota Kendari dalam bentuk dokumen resmi juga.
            Perihal permohonan data berupa dokune resmi yang Kami ajukan ini berdasar pada beberapa pemberitaan media local, cetak maupun online, bahwa mayoritas tempat kegiatan uasah swasta maupun milik pemerintah, dari wajib AMNDAL sampai UKL/UPL belum memiliki Izin Lingkungan serta IPLC. Olehnya itu, Kami hendak melakukan klarifikasi serta upaya pendesakan profesional agar beberapa pemilik usaha yang dimana tempat usahanya diwajibkan untuk mengantungi izin tersebut diatas bisa lebih tertib lagi. Disisi lain, transparansi data yg insya allah dapat dilakukan oleh DLHK Kota Kendari, kelak akan menepis isu bahwa pihak DLHK terkesan melakukan pembiaran selama ini, yang dimana hal tersebut juga melanggar ketentuan Undang - Undangan dengan konsekuensi Pidana.

Permohonan data ini mengacu pada :
·         UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Referensi indikasi pelanggaran Hukum Lingkungan mengacu pada :
·         UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
·         Permen LH No 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah
·         Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan

            Sekian surat ini Kami sampaikan, Kami harapkan kerjasama serta itikad baik agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan aman dan sederhana.

Kendari .... Januari 2018.

Dewan Pengurus
Organisasi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara
(OPM – Sultra)




MUH. SUKRAN                                                                                         RUSLAN

             Plt.Ketua                                                                                            Plt.Sekretaris

Sunday, October 22, 2017

REFERENSI HUKUM TERKAIT IPAL dan IPLC




Dasar Hukum
Keberadaan IPLC ini memiliki beberapa dasar Hukum antaralain:
1.    Peraturan pemerintah No.82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
2.    Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.111 Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air
3.    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.113 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara.

hPERNYATAAN BWS TERKAIT PENCEMARAN AIR DI KOTA KENDARI



Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Berdasarkan pernyataan Anda pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga.

Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sanksi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 mengandung berbagai ketentuan aspek hukum, yakni Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Perdata dan Hukum Pidana, sehingga karenanya pemberian-pemberian sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan itu dapat dilakukan melalui :

A. Instrumen Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negar dapat berbentuk sebagai berikut :
  1. Undang-Undang (UU)
  2. Peraturan Pemerintah (PP)
  3. Keputusan Menteri (Kepmen)
  4. Peraturan Daerah Propinsi (Peraturan Daerah Kabupaten/Kota)
  5. Keputusan Gubernur
  6. Keputusan Bupati/Walikota.

Hukum administrasi akan tampak berkaitan dengan pemerintah untuk memberikan perizinan pendirian usaha dan melakukan langka pengamanan lingkungan apabila ketentuan yang diisyaratkan dalam perijinan dilanggar. Ketentuan sanksi administrasi yang berkaitan dengan pelanggaran perizinan diatur dalam pasal 25 UUPLH yang berbunyi :
  1. Gubernur / Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulakan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau kegiatan kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.
  2. Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat  II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.
  3. Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada penjabat yang berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
  4. Paksaan pemerintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat perintah dari penjabat yang berwenang.
  5. Tindakan penyelamatan, Penanggulanan dan/atau Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu”.

Kemudian dalam pasal 27 UUPLH, dijelaskan  bahwa :
  1. Pelanggaran tertentu dapat dijatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan.
  2. Kepala Daerah dapat mengajukan usul dan mencabut izin usaha dan/atau kegiatan kepada penjabat yang berwenang.
  3. Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan karena merugikan kepentingannya.

Selanjutnya untuk menjatuhkan suatu sanksi dapat dilakukan dari tingkat Menteri sampai penjabat di tingkat daerah, tergantung bobot dan pokok pelanggarannya. Hal ini untuk memperoleh ketentuan-ketentuan yang lebih jelas, yang kemudian dapat diterapkan bagi instansi-istansi yang terkait di dalamnya.

B. Instrumen Hukum Perdata
Ketentuan-ketentuan mengenai pemberian sanksi perdata ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,  yang berbunyi :
  1. Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkkungan yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tidakan tertentu”.
  2. Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tertentu tersebut”.

Adapun yang bertanggunjawab untuk memberkan ganti rugi adalah penanggungjawab usaha selama pencemaran atau perusakan lingkungan hidup itu tidak disebabkan bencana alam atau peperangan, karena keadaan terapaksa di luar kemampuan manusia dan adanya tindakan pihak ketiga, hal itu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 35 Undang-Undang Lingkungan Hidup yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, bertanggungjawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
(2) Penanggunjawab dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa dan/atau perusakan ligkungan hidup disebabkan salah satu alasan di bawah ini :
a. adanya bencana alam atau peprangan ; atau
b. adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia ; atau
c. adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(3) Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pihak ketiga bertanggungjawab membayar ganti rugi”.

Dalam masalah penyelesaian ganti kerugian, hal ini diatur dalam Pasal 1243 dan Pasal 1365 KUHPerdata untuk menentukan siapa yang telah melakukan perbuatan hukum.
Isi dari Pasal 1243 KUHPerdata adalah :
“Pergantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak berpenghuninya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila pihak si terutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatan, tetapi melalaikanya, atau jika suatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya”.

Sedangkan Pasal 1365 KUHPerdata berisi :
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salanya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal ini hukum lingkungan dengan melakukan kerugian bagi orang lain, maka orang tersebut harus memberikan ganti rugi terhadap pihak yang diinginkannya.

C. Instrumen Hukum Pidana
Asas-asas tindak pidana lingkungan hidup meliputi :
1. Asas Legalitas (Principle Legality)
Dalam asas tersebut kapasitas hukum dan kejelasan serta ketajaman dalam merumuskan peraturan hukum pidana.
2. Asas Pembangunan berkelanjutan (The Principle Of  Sustainable Development)
Asas ini menegaskan bahwa pembangunan ekonomi jangan sampai mengorbankan hak generasi yang akan datang untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat.
3. Asas Pencegahan (The Precautionary Principle)
Asas tersebut menegaskan apabila terjadi kerusakan, maka kekurangsempurnaan kepastian ilmiah hendaklah jangan dijadikan alasan untuk menunda Cost Effective measures dalam rangka terjadinya degradasi lingkungan hidup.
4. Asas Pengendalian (The Principle of Retraint)
Menyatakan bahwa sanksi pidana hendaknya baru dimanfaatkan apabila sanksi administrasi, sanksi perdata, tidak tepat dan tidak efektif.

Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan pidana, antara lain :
Pasal 41, yang menyatakan bahwa :
(1) Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tidak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan didenda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 42 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa :
(1) Barangsiapa yang karena kealfaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, menyatakan bahwa :
(1) Barangsiapa yang melanggar ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan dan membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau di dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran / perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam pidana paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barangsiapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), padahal mengetahui atau sangat berlasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut padat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 menyatakan bahwa :
(1) Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena kealfaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43, diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, berarti terhadap pelaku pelanggaran terhadap peraturan hukum lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berupa sebagai berikut :
1. Sanksi Administratif, Pasal 25 dan 27 UUPLH
2. Sanksi Perdata, Pasal 34 dan 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.
3. Sanksi Pidana, Pasal 41, 42, 43 dan 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.

Monday, October 2, 2017

siaran pers



ALIANSI MAHASISWA PEMERHATI HOKUM SULAWESI TENGGARA
(AMPH –SULTRA)
Pers Rilis
Sehubungan dengan tindak lanjut dugaan pengancaman terhadap gerakan Mahasiswa yang dilakukan oleh Lukman Abunawas selaku Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara, Kami selaku Anggota dan bagian dari afiliasi AMPH – Sultra serta atas nama Solidaritas Mahasiswa Mengutuk adanya tindakan - tindakan interfensi Pejabat Aparatul Sipil Negara terhadap Mahasiswa dalam menyampaikan kritikan. Seperti yang kita ketahui, pernyataan Saudara Lukman Abunawas pada salah satu Media Online yakni Media kendari.com dengan redaksi kalimat “ Saya telah memerintahkan timsukses saya serta keluarga untuk mencari para pelaku pelaku pendemo  itu serta telah mengantungi nama - nama mereka”. Hal itu amat rancu tentunya. menurut Kami, jika saudara Lukman Abunawas merasa bahwa gerakan tersebut cacat Hukum, harusnya dia mengadukan itu ke Pihak Yang Berwajib, bukan malah memerintahkan tim sukses serta keluarganya untuk mencari mereka. Lalu untuk apa mereka dicari, dan buat apa dikantongi nama - namanya. Kalau bukan ancaman, ini apa maksudnya.
Kami rasa, tiap - tipa Warga Negara Indonesia berhak menyampaikan pendapatnya di muka Umu sesuai prosedur yang telah diatur dalam Undang - Undang. Kami segenap Mahasiswa terkhusus Mahasiswa Muna yang perduli akan hal ini, pasti akan terus menerus memantau kelanjutannya. Dalam waktu dekat Kami juga akan mengambil tindakan pengaduan bahkan desakan dalam bentuk Demonstrasi terhadap Pihak Kepolisian Resort Muna agar sesegera mungkin persoalan ini bias ditangani dengan pihak Kepolisian juga secepatnya. Satuhal yang mungkin perlu digaris bawahi, saudara Lukman Abunawas harus memperjelas maksud dan tujuan kata - katanya itu. Memang Kami sudah baca klarifikasinya di media sosial, tapi dia juga harus tau diri, kalau pernyataanya itu dimaksudkan untuk mempertegas bahwa dirinya akan mengadukan AMPH – Sultra pada pihak yang berwajib, jangan suru anggota dong. Saya yakin Kepolisian tidak kekurangan personil jika memnag gerakan itu menyalahi prosedur. Soal ia merasa dicemarkan nama baiknya, saya sudah klarifikasi hal itu sama Bram Barakatino selaku koordinator AMPH - Sultra, aspirasi pertama ke Kejaksaan Negeri Tinggi Sulawesi Tenggara tidak sama sekali melaporkan Lukman Abunawas, semata - mata hanya membawa aspirasi agar Kejaksaan Tinggi bias menyeleidiki persoalan yang mereka bawa. Dalam LHP BPK RI itu bukan hanya satu indikasi saja kok, bahkan Miliaran Rupiah indikasi Korupsinya. Pada dasarnya Korupsi itu sepengetahuan Kami tidak harus dilaporkan biar bisa ditangani, itu kasus Negara, jadi tanpa ada laporanpun wajib di tindak lanjuti.
Kami juga akan terus membangun koordinasi dengan teman -tema Mahasiswa di Daerah lain agar persoalan ini bisa di atasi secepatnya. Hal ini tentunya amat menyudutkan kebebasan Mahasiswa dalam menyampaikan kritikanya. Kami tidak ingin ini dibudayakan oleh Pejabat - Pejabat lain, makanya Kami harus selesaikan secara Hukum semua. Tentu juga dalam waktu dekat ini Kami serentak akan menindak lanjuti persolana ini ke Jakarta.

Sekian.