Dasar Hukum
Keberadaan IPLC
ini memiliki beberapa dasar Hukum antaralain:
1.
Peraturan pemerintah No.82 Tahun 2001 Tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
2.
Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.111
Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat Tata Cara Perizinan serta Pedoman
Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air
Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran
Lingkungan
Berdasarkan
pernyataan Anda pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga
meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah
warga.
Berdasarkan
peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan
menurut UU PPLH.
Jika perusahaan
tersebut sengaja membuang limbah ke
sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH
sebagai berikut:
Pasal 60 UU
PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media
lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU
PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping
limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
Sanksi Terhadap Pelaku Pencemaran
Lingkungan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 mengandung berbagai ketentuan aspek hukum,
yakni Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Perdata dan Hukum Pidana, sehingga
karenanya pemberian-pemberian sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan itu
dapat dilakukan melalui :
A. Instrumen Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negar dapat berbentuk sebagai berikut :
- Undang-Undang (UU)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Keputusan Menteri (Kepmen)
- Peraturan Daerah Propinsi
(Peraturan Daerah Kabupaten/Kota)
- Keputusan Gubernur
- Keputusan Bupati/Walikota.
Hukum administrasi akan tampak berkaitan dengan pemerintah untuk memberikan
perizinan pendirian usaha dan melakukan langka pengamanan lingkungan apabila
ketentuan yang diisyaratkan dalam perijinan dilanggar. Ketentuan sanksi
administrasi yang berkaitan dengan pelanggaran perizinan diatur dalam pasal 25
UUPLH yang berbunyi :
- Gubernur / Kepala Daerah
Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintan terhadap penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya
pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulakan oleh suatu
pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau
kegiatan kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.
- Wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah
Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.
- Pihak ketiga yang
berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada penjabat yang berwenang
untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
- Paksaan pemerintan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat perintah dari
penjabat yang berwenang.
- Tindakan penyelamatan,
Penanggulanan dan/atau Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu”.
Kemudian dalam pasal 27 UUPLH, dijelaskan bahwa :
- Pelanggaran tertentu dapat
dijatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan.
- Kepala Daerah dapat mengajukan
usul dan mencabut izin usaha dan/atau kegiatan kepada penjabat yang
berwenang.
- Pihak yang berkepentingan dapat
mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk mencabut izin
usaha dan/atau kegiatan karena merugikan kepentingannya.
Selanjutnya untuk menjatuhkan suatu sanksi dapat dilakukan dari tingkat Menteri
sampai penjabat di tingkat daerah, tergantung bobot dan pokok pelanggarannya.
Hal ini untuk memperoleh ketentuan-ketentuan yang lebih jelas, yang kemudian
dapat diterapkan bagi instansi-istansi yang terkait di dalamnya.
B. Instrumen Hukum Perdata
Ketentuan-ketentuan mengenai pemberian sanksi perdata ini diatur dalam Pasal 34
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, yang berbunyi :
- Setiap perbuatan melanggar
hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkkungan yang menimbulkan
kerugian pada orang lain atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau
melakukan tidakan tertentu”.
- Selain pembebanan untuk
melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim
dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan
penyelesaian tertentu tersebut”.
Adapun yang bertanggunjawab untuk memberkan ganti rugi adalah penanggungjawab
usaha selama pencemaran atau perusakan lingkungan hidup itu tidak disebabkan
bencana alam atau peperangan, karena keadaan terapaksa di luar kemampuan
manusia dan adanya tindakan pihak ketiga, hal itu sebagaimana ditegaskan dalam
pasal 35 Undang-Undang Lingkungan Hidup yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan usaha dan kegiatannya menimbulkan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan
berbahaya dan beracun, bertanggungjawab secara mutlak atas kerugian yang
ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika
pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
(2) Penanggunjawab dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang bersangkutan dapat
membuktikan bahwa dan/atau perusakan ligkungan hidup disebabkan salah satu
alasan di bawah ini :
a. adanya bencana alam atau peprangan ; atau
b. adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia ; atau
c. adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
(3) Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, pihak ketiga bertanggungjawab membayar ganti
rugi”.
Dalam masalah penyelesaian ganti kerugian, hal ini diatur dalam Pasal 1243 dan
Pasal 1365 KUHPerdata untuk menentukan siapa yang telah melakukan perbuatan
hukum.
Isi dari Pasal 1243 KUHPerdata adalah :
“Pergantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak berpenghuninya suatu perikatan,
barulah mulai diwajibkan apabila pihak si terutang setelah dinyatakan lalai
memenuhi perikatan, tetapi melalaikanya, atau jika suatu yang harus diberikan
atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang
telah dilampauinya”.
Sedangkan Pasal 1365 KUHPerdata berisi :
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan
orang yang karena salanya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian
tersebut”.
Berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang
melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal ini hukum lingkungan dengan
melakukan kerugian bagi orang lain, maka orang tersebut harus memberikan ganti
rugi terhadap pihak yang diinginkannya.
C. Instrumen Hukum Pidana
Asas-asas tindak pidana lingkungan hidup meliputi :
1. Asas Legalitas (Principle Legality)
Dalam asas tersebut kapasitas hukum dan kejelasan serta ketajaman dalam
merumuskan peraturan hukum pidana.
2. Asas Pembangunan berkelanjutan (The Principle Of Sustainable
Development)
Asas ini menegaskan bahwa pembangunan ekonomi jangan sampai mengorbankan hak
generasi yang akan datang untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat.
3. Asas Pencegahan (The Precautionary Principle)
Asas tersebut menegaskan apabila terjadi kerusakan, maka kekurangsempurnaan
kepastian ilmiah hendaklah jangan dijadikan alasan untuk menunda Cost Effective
measures dalam rangka terjadinya degradasi lingkungan hidup.
4. Asas Pengendalian (The Principle of Retraint)
Menyatakan bahwa sanksi pidana hendaknya baru dimanfaatkan apabila sanksi
administrasi, sanksi perdata, tidak tepat dan tidak efektif.
Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dijelaskan mengenai
ketentuan-ketentuan pidana, antara lain :
Pasal 41, yang menyatakan bahwa :
(1) Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan
yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tidak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang
mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun penjara dan didenda paling banyak Rp. 750.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa :
(1) Barangsiapa yang karena kealfaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus
juta rupiah)
Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, menyatakan bahwa :
(1) Barangsiapa yang melanggar ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, sengaja melepaskan dan membuang zat, energi, dan/atau komponen lain
yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau di dalam tanah, ke dalam udara
atau ke dalam air permukaan, melakukan impor ekspor, memperdagangkan,
mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya,
padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut
dapat menimbulkan pencemaran / perusakan lingkungan hidup atau membahayakan
kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam pidana paling banyak Rp.
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), barangsiapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau
menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam
kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), padahal
mengetahui atau sangat berlasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut padat
menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan
kesehatan umum atau nyawa orang lain.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan
orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp. 450.000.000,00
(empat ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 menyatakan bahwa :
(1) Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, karena kealfaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 43, diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan orang
mati atau luka berat pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, berarti terhadap pelaku
pelanggaran terhadap peraturan hukum lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana
berupa sebagai berikut :
1. Sanksi Administratif, Pasal 25 dan 27 UUPLH
2. Sanksi Perdata, Pasal 34 dan 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.
3. Sanksi Pidana, Pasal 41, 42, 43 dan 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.