Sunday, October 22, 2017

REFERENSI HUKUM TERKAIT IPAL dan IPLC




Dasar Hukum
Keberadaan IPLC ini memiliki beberapa dasar Hukum antaralain:
1.    Peraturan pemerintah No.82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
2.    Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.111 Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air
3.    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.113 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara.

hPERNYATAAN BWS TERKAIT PENCEMARAN AIR DI KOTA KENDARI



Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Berdasarkan pernyataan Anda pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga.

Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sanksi Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 mengandung berbagai ketentuan aspek hukum, yakni Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Perdata dan Hukum Pidana, sehingga karenanya pemberian-pemberian sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan itu dapat dilakukan melalui :

A. Instrumen Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negar dapat berbentuk sebagai berikut :
  1. Undang-Undang (UU)
  2. Peraturan Pemerintah (PP)
  3. Keputusan Menteri (Kepmen)
  4. Peraturan Daerah Propinsi (Peraturan Daerah Kabupaten/Kota)
  5. Keputusan Gubernur
  6. Keputusan Bupati/Walikota.

Hukum administrasi akan tampak berkaitan dengan pemerintah untuk memberikan perizinan pendirian usaha dan melakukan langka pengamanan lingkungan apabila ketentuan yang diisyaratkan dalam perijinan dilanggar. Ketentuan sanksi administrasi yang berkaitan dengan pelanggaran perizinan diatur dalam pasal 25 UUPLH yang berbunyi :
  1. Gubernur / Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulakan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau kegiatan kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.
  2. Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat  II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.
  3. Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada penjabat yang berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
  4. Paksaan pemerintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat perintah dari penjabat yang berwenang.
  5. Tindakan penyelamatan, Penanggulanan dan/atau Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu”.

Kemudian dalam pasal 27 UUPLH, dijelaskan  bahwa :
  1. Pelanggaran tertentu dapat dijatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan.
  2. Kepala Daerah dapat mengajukan usul dan mencabut izin usaha dan/atau kegiatan kepada penjabat yang berwenang.
  3. Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan karena merugikan kepentingannya.

Selanjutnya untuk menjatuhkan suatu sanksi dapat dilakukan dari tingkat Menteri sampai penjabat di tingkat daerah, tergantung bobot dan pokok pelanggarannya. Hal ini untuk memperoleh ketentuan-ketentuan yang lebih jelas, yang kemudian dapat diterapkan bagi instansi-istansi yang terkait di dalamnya.

B. Instrumen Hukum Perdata
Ketentuan-ketentuan mengenai pemberian sanksi perdata ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,  yang berbunyi :
  1. Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkkungan yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tidakan tertentu”.
  2. Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tertentu tersebut”.

Adapun yang bertanggunjawab untuk memberkan ganti rugi adalah penanggungjawab usaha selama pencemaran atau perusakan lingkungan hidup itu tidak disebabkan bencana alam atau peperangan, karena keadaan terapaksa di luar kemampuan manusia dan adanya tindakan pihak ketiga, hal itu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 35 Undang-Undang Lingkungan Hidup yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, bertanggungjawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
(2) Penanggunjawab dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa dan/atau perusakan ligkungan hidup disebabkan salah satu alasan di bawah ini :
a. adanya bencana alam atau peprangan ; atau
b. adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia ; atau
c. adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(3) Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pihak ketiga bertanggungjawab membayar ganti rugi”.

Dalam masalah penyelesaian ganti kerugian, hal ini diatur dalam Pasal 1243 dan Pasal 1365 KUHPerdata untuk menentukan siapa yang telah melakukan perbuatan hukum.
Isi dari Pasal 1243 KUHPerdata adalah :
“Pergantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak berpenghuninya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila pihak si terutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatan, tetapi melalaikanya, atau jika suatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya”.

Sedangkan Pasal 1365 KUHPerdata berisi :
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salanya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal ini hukum lingkungan dengan melakukan kerugian bagi orang lain, maka orang tersebut harus memberikan ganti rugi terhadap pihak yang diinginkannya.

C. Instrumen Hukum Pidana
Asas-asas tindak pidana lingkungan hidup meliputi :
1. Asas Legalitas (Principle Legality)
Dalam asas tersebut kapasitas hukum dan kejelasan serta ketajaman dalam merumuskan peraturan hukum pidana.
2. Asas Pembangunan berkelanjutan (The Principle Of  Sustainable Development)
Asas ini menegaskan bahwa pembangunan ekonomi jangan sampai mengorbankan hak generasi yang akan datang untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat.
3. Asas Pencegahan (The Precautionary Principle)
Asas tersebut menegaskan apabila terjadi kerusakan, maka kekurangsempurnaan kepastian ilmiah hendaklah jangan dijadikan alasan untuk menunda Cost Effective measures dalam rangka terjadinya degradasi lingkungan hidup.
4. Asas Pengendalian (The Principle of Retraint)
Menyatakan bahwa sanksi pidana hendaknya baru dimanfaatkan apabila sanksi administrasi, sanksi perdata, tidak tepat dan tidak efektif.

Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan pidana, antara lain :
Pasal 41, yang menyatakan bahwa :
(1) Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tidak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan didenda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 42 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa :
(1) Barangsiapa yang karena kealfaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, menyatakan bahwa :
(1) Barangsiapa yang melanggar ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan dan membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau di dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran / perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam pidana paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barangsiapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), padahal mengetahui atau sangat berlasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut padat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 menyatakan bahwa :
(1) Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena kealfaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43, diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, berarti terhadap pelaku pelanggaran terhadap peraturan hukum lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berupa sebagai berikut :
1. Sanksi Administratif, Pasal 25 dan 27 UUPLH
2. Sanksi Perdata, Pasal 34 dan 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.
3. Sanksi Pidana, Pasal 41, 42, 43 dan 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.

Monday, October 2, 2017

siaran pers



ALIANSI MAHASISWA PEMERHATI HOKUM SULAWESI TENGGARA
(AMPH –SULTRA)
Pers Rilis
Sehubungan dengan tindak lanjut dugaan pengancaman terhadap gerakan Mahasiswa yang dilakukan oleh Lukman Abunawas selaku Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara, Kami selaku Anggota dan bagian dari afiliasi AMPH – Sultra serta atas nama Solidaritas Mahasiswa Mengutuk adanya tindakan - tindakan interfensi Pejabat Aparatul Sipil Negara terhadap Mahasiswa dalam menyampaikan kritikan. Seperti yang kita ketahui, pernyataan Saudara Lukman Abunawas pada salah satu Media Online yakni Media kendari.com dengan redaksi kalimat “ Saya telah memerintahkan timsukses saya serta keluarga untuk mencari para pelaku pelaku pendemo  itu serta telah mengantungi nama - nama mereka”. Hal itu amat rancu tentunya. menurut Kami, jika saudara Lukman Abunawas merasa bahwa gerakan tersebut cacat Hukum, harusnya dia mengadukan itu ke Pihak Yang Berwajib, bukan malah memerintahkan tim sukses serta keluarganya untuk mencari mereka. Lalu untuk apa mereka dicari, dan buat apa dikantongi nama - namanya. Kalau bukan ancaman, ini apa maksudnya.
Kami rasa, tiap - tipa Warga Negara Indonesia berhak menyampaikan pendapatnya di muka Umu sesuai prosedur yang telah diatur dalam Undang - Undang. Kami segenap Mahasiswa terkhusus Mahasiswa Muna yang perduli akan hal ini, pasti akan terus menerus memantau kelanjutannya. Dalam waktu dekat Kami juga akan mengambil tindakan pengaduan bahkan desakan dalam bentuk Demonstrasi terhadap Pihak Kepolisian Resort Muna agar sesegera mungkin persoalan ini bias ditangani dengan pihak Kepolisian juga secepatnya. Satuhal yang mungkin perlu digaris bawahi, saudara Lukman Abunawas harus memperjelas maksud dan tujuan kata - katanya itu. Memang Kami sudah baca klarifikasinya di media sosial, tapi dia juga harus tau diri, kalau pernyataanya itu dimaksudkan untuk mempertegas bahwa dirinya akan mengadukan AMPH – Sultra pada pihak yang berwajib, jangan suru anggota dong. Saya yakin Kepolisian tidak kekurangan personil jika memnag gerakan itu menyalahi prosedur. Soal ia merasa dicemarkan nama baiknya, saya sudah klarifikasi hal itu sama Bram Barakatino selaku koordinator AMPH - Sultra, aspirasi pertama ke Kejaksaan Negeri Tinggi Sulawesi Tenggara tidak sama sekali melaporkan Lukman Abunawas, semata - mata hanya membawa aspirasi agar Kejaksaan Tinggi bias menyeleidiki persoalan yang mereka bawa. Dalam LHP BPK RI itu bukan hanya satu indikasi saja kok, bahkan Miliaran Rupiah indikasi Korupsinya. Pada dasarnya Korupsi itu sepengetahuan Kami tidak harus dilaporkan biar bisa ditangani, itu kasus Negara, jadi tanpa ada laporanpun wajib di tindak lanjuti.
Kami juga akan terus membangun koordinasi dengan teman -tema Mahasiswa di Daerah lain agar persoalan ini bisa di atasi secepatnya. Hal ini tentunya amat menyudutkan kebebasan Mahasiswa dalam menyampaikan kritikanya. Kami tidak ingin ini dibudayakan oleh Pejabat - Pejabat lain, makanya Kami harus selesaikan secara Hukum semua. Tentu juga dalam waktu dekat ini Kami serentak akan menindak lanjuti persolana ini ke Jakarta.

Sekian.

Sunday, September 10, 2017

peryataan sikap

ALIANSI MAHASISWA PEDULI HUKUM SULAWESI TENGGARA
(AMPH – SULTRA)
Jln. A.H Nasution Kota Kendari, Sulawesi Tenggara cp 08
 


Salam perjuangan…!!!

Penyampaian aspirasi  merupakan wadah yang  demokrasi yang bertujuan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan tatanan sosial masyarakat yang sesuai dengan pedoman perundang-undangan yang telah di rumuskan dan di undangkan untuk di jalan kan dan di taati oleh setiap warga negara maupun pejabat negara.
            Tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan salah satu tindakan penyalah gunaan hak untuk memperkaya diri sendiri serta menyalah gunakan anggaran untuk kemajuan bangsa dan negara. Bahwa UU No. 31 TAHUN 1999 jo UU No. 20 TAHUN 2001tantang tindak pidana korupsi yang telah menerangkan dari pasal 1 hinggara terakhir. dan menjelaskan tentang peraturan untuk di jalankan bersama demi kemajuan bangsa dan negara serta kemakmuran . anggaran daerah yang telah di jalan kan oleh pejabat negara harus sesuai dengan amanah peraturan peraturan perundang-undangan yang akan dijalankan oleh pemerintah daerah setempat dan kabinet kerja.
Kita sudah ketahui bersama bahwa mantan Bupati konawe 2003-2013, sehingga kami dari Alansi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH-SULTRA) hasil dari BPK  sebagaiaman di ungkapkan dalam Catatan 5.1.2 atas laporan keuangan di tahun pemeriksaan 2012 dan di Catatan 5.1.2 tahun 2011 serta di tahun pemeriksaan sebelum dan sesudah yang di keluarkan oleh BPK dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Konawe. Tetapi di tahun pemeriksaan 2017 sehingga hasil 2008 semester 1 di jenis pemeriksaan yakni tidak memberikan pendapat, Alasan Opini menurud BPK RI Di tahun 2008 yakni pemerintah KAB. Konawe tidak dapat menunjukan bukti bukti dan catatan pendukung yakni:
1.        saldo Kas per 31 desember 2007 sebesar Rp35.497.029.397,42. saldo Rekonsiliasi dan terdapat rekening kas daerah yang di laporkan selama TA 2017.
2.        saldo piutang lainya per 31 desember 2017 sebesar Rp8.263.404.758,00.
3.        Saldo Aktiva tetap per 31 desember 20007 sebesar Rp1.174.637.894.974.55. Saldo Aktiva tetap tidak tetap tidak di sertai dengan bukti-bukti kepemilikan dan daftar aktiva tetap yang mencerminkan jumblah kekayaan daerah yang di miliki dan di kuasai pemerintah kabupaten konawe. Penyusutan aktiva tetap tidak memiliki dasar dan perhitungan yang dapat di telusuri.
4.        saldo sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) per 31 desember 2007 sebesar Rp35.496.379.397,42  saldo SILPA tidak mencerminkan selisih lebih realisasi pencerminan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
5.        Saldo belanja pegawai untuk tahun terakhir sampai dengan 31 desember 2007 sebesar Rp262.700.524.295,00 saldo belanja pegawai tidak di dukung dengan daftar gaji yang memadai.
6.        Saldo belanja Hibah, Bantuan Sosial, belanja tidak terduga dan transfer bagi hasil pajak ke desa untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 desember 2007 masing-masing sebesar Rp42.662.065.798.00, Rp 13.911.912.400,00, Rp 1.598.528.416,00 dan Rp200.000.000,00 saldo belanja tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
7.        Saldo piutang lainya tidak di sertai dengan bukti bukti dan catatan pendukung yang memadai. Serta dokumen pertanggung jawaban atas penggunaan dana bagian administrasi dan pemerintah umum sekretariat daerah kabupaten konawe sampai pemeriksaan berakhir pada tanggal 17 september 2018 belum di terima  sehingga pemeriksaan lebih lanjut dapat dilihat pada temuan nomor 4 laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern.  
Data yang berhasil di cantumkan berasal dari BPK RI hasil Audittee kabupaten konawe tahun  periksaan 2007 dan hasil pemeriksaan tahun 2008 semester satu, sangat memacu terjadinya tindak pidana korupsi di tahun 2012 dan di tahun sebelum dan sesudahnya. Dari sisi itulah kami tergabung adalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH-SULTRA) Melihat adanya penyimpangan anggara daerah yang memicu perlakuan korup dan di lihat  dari prespektif Hukum. Bahwa Sejatinya segala jenis tindakan yang cenderung pada korup dan/atau tindak pidana korupsi yang ada dalam Negara Kesatuan Repoblik Indonesia ini wajib menjunjung tinggi falsafah dan ideologi serta dasar UU tertinggi Bangsa Indonesia. Hal tersebut telah tertuang dalam asas Demokrasi perundang undangan teringgi yakni UUD 1945. Namun setelah di masa kepemimpinan mantan bupati konawe periode 2003-2013 terindikasi penyalahgunaan anggaran daerah sehingga terdapat alasan opini menurut BPK. Berdasarkan hal hala tersebut diatas, kami menekankan :

1.      Mendesak kepala kejaksaan tinggi sulawesi tenggara (Sultra) untuk segera memeriksa  mantan bupati konawe 2003-2013.
2.      Mendesak Pimpinan DPRD kota kendari untuk turut memantau berjalannya proses pemeriksaan \Bupati Konawe Periode 2003-2013.